Pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia menegaskan pentingnya ketertiban bahasa di ruang publik tanpa mengabaikan bahasa daerah dan bahasa asing.

Bengkulu – Pemerintah memperkuat pengawasan penggunaan bahasa Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga penggunaan bahasa Indonesia yang baik, tepat, dan bermartabat di berbagai ruang publik.
Pengawasan kebahasaan mencakup antara lain nama lembaga, bangunan, kawasan, jalan, fasilitas umum, merek, petunjuk, informasi layanan, dan komunikasi resmi. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menutup penggunaan bahasa daerah maupun bahasa asing, melainkan mengatur penempatan dan fungsi bahasa secara proporsional.
Dari perspektif linguistik terapan, ruang publik merupakan medan penting untuk melihat hubungan antara bahasa, kekuasaan, identitas, ekonomi, dan perilaku masyarakat. Kajian lanskap linguistik dapat memetakan bahasa apa yang paling dominan, bagaimana bahasa digunakan, siapa sasaran pembaca, serta nilai simbolik yang muncul dari pilihan bahasa pada papan nama dan media informasi.
Kota Bengkulu dan kabupaten di sekitarnya dapat menjadi lokasi penelitian yang kaya. Kawasan perdagangan, pendidikan, pariwisata, layanan pemerintahan, dan transportasi memperlihatkan kombinasi penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah, serta bahasa asing yang terus berkembang.
Program Doktor Linguistik Terapan FKIP Universitas Bengkulu dapat berkontribusi melalui audit kebahasaan, penelitian lanskap linguistik, pengembangan rekomendasi penulisan, dan pendampingan lembaga. Dengan pendekatan ilmiah, pengutamaan bahasa Indonesia dapat berjalan bersama pelestarian bahasa daerah dan penguasaan bahasa asing secara seimbang.
| SUMBER UTAMA Kemendikdasmen – Sinergi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ranah publik Kata kunci: Permendikdasmen 2/2025, bahasa Indonesia, ruang publik, kebijakan bahasa, pengawasan |



Leave a Reply